09 Januari 2010

Sistem Hukum Indonesia

Sistem Hukum Indonesia

- Sistem hukum Indonesia: seperangkat aturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berhubungan satu dengan yang lainnya untuk mencapai masyarakat Indonesia yang tertib, adil dan damai.
- Definisi hukum dari beberapa ahli:
1. Van Areldooren, yaitu tidak ada gunanya membuat suatu definisitentang hukum sebab tidak ada yang sempurna.
2. Lemaire, yaitu hukum yang banyak seginya, tidak meliputi segala lapangan itu menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi apakah hukum itu sebenarnya.
3. Utrech, yaitu: himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah larangan) yang mengatur tatatertib dalam masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena petunjuk-petunjuk tersebut menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu sendiri.
4. Suryo Wignyodipuro, yaitu himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa berisikan suatu perintah atau larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tatatertib dalam kehidupan masyarakat.
- Anasir-anasir hukum:
1. Hukum terdiri dari serangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat.
2. Peraturan hukum tersebut bermaksud untuk mengatur tatatertib dan kepentingan- kepentingan manusia terhadap masyarakat.
3. Agar aturan-aturan hukum tersebut dapat terlaksana dengan baik maka perlu dilengkapi dengan anasir yang memaksa.
4. Pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum tersebut sanksinya adalah tegas.
- Ciri-ciri hukum:
1. Adanya perintah dan larangan.
2. Perintah dan larangan itu harus patut ditaati.
- Sifat-sifat hukum:
1. Adanya sifat yang memaksa.
2. Adanay sifat yang mengatur.
- Tugas hukum menurut para ahli:
1. Prof. Subekti, SH.
Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara dalam pokoknya adalah memudahkan kemakmuran dan kebahagiaan dalam masyarakat melayani tujuan Negara dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
2. Geni, SH.
Semata-mata untuk mencari keadilan sebagai unsur keadilan disebutkannya kepentingan, dayaguna dan kemanfaatan.
3. Mr. Vankant.
Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.

Kaidah Hukum dan Kaidah-Kaidah Lainnya

- Hukum muncul karena kepentingan antara individu yaitu untuk menertibkan dan mengendalikan.
- Tata = pedoman = aturan = kaidah = norma; berasal dari bahasa Arab (latin) agar supaya kepentingan antar individu dapat terjalin.
- Guna tata adalah berwujud aturan agar kita bertingkah laku di tengah masyarakat mana yang harus kita laksanakan dan mana yang tidak harus kita lakukan.
- Isi tata:
1. Perintah.
Perintah adalah keharusan untuk melaksanakan sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang baik.
2. Larangan.
Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak melakukan sesuatu karena akibatnya dipandang buruk.
- Orang yang melanggar akan dikenakan sanksi yang merupakan pengukuh terhadap perbuatannya tersebut.
- Di dalam pergaulan hidup ada 4 tata/norma:
1. Norma agama.
Norma agama adalah peraturan- peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan dan anjuran-anjuran yang bersal dari Tuhan. Dan merupakan tuntutan untuk berjalan ke jalan yang benar.
Norma ini bersifat umum/universal artinya setiap pemeluk agama berhak untuk melaksanakan kewajibannya. Sanksi dari norma ini berasal dari Tuhan baik di dunia maupun di akhirat.
2. Norma kesusilaan.
Norma kesusilaan adalah peraturan- peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
Yang berarti, di dalam hati manusia selalu menginginkan agar manusia menjadi yang sempurna walaupun pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang diiinginkan karena keterbatasan.
Norma ini bergabung dengan norma agama. Sanksi norma ini; selalu ada tekanan batin/rasa bersalah. Norma ini berlaku untuk semua orang.
3. Norma kesopanan.
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan sanksinya dari masyarakat. Sanksi norma susila ini adalah dikucilkan oleh anggota masyarakat.
4. Norma hukum.
Norma hukum adalah peraturan- peraturan yang timbul dari hukum yang dibuat oleh penguasa Negara yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara.
- Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya:
1. Norma hukum bersumber dari penguasa Negara atau dibuat/diciptakan oleh penguasa Negara, sedangkan norma-norma lain tidak diciptakan oleh Negara melainkan norma agama berasal dari Tuhan, norma kesopnan berasal/berkembang di dalam masyarakat dan norma kesusialaan bersumber dari batin/hati nurani masing-masing individu.
2. Norma hukum dapat dipaksakan berlakunya oleh Negara, sedangkan norma-norma lainnya tidak dipaksakan.
3. Norma hukum sanksinya berat dan dapat langsung diarahkan di dunia di akhirat. Sedangkan norma-norma lainnya, jika dilanggar maka sanksinya di dunia hanya yang ringan/siksaan batin dan khusus untuk norma agama sanksinya di akhirat.

Sumber Hukum Indonesia


- Sumber hukum Indonesia, yaitu segala sesuatu yang memiliki sifat normatik dan dapat dijadikan tempat berpijak atau tempat memperoleh informasi tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
- Sumber hukum Indonesia terbagi dari beberapa, yaitu.
1. Pancasila.
a. Alasan pertanggungjawaban etis Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia karena Pancasila itu harus dipertanggungjawabkan prilaku warga/bangsa Indonesia setiap hari, harus berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
b. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pemerintahan negara harus berdasarkan atas Pancasila sebagai panutan, penuntun dan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2. UUD 1945.
Sebagai fungsi kontrol terhadap peraturan-peraturan yang berada di bawah UUD 1945.
3. UU.
Secara Yurudis (perspektif hukum), UU memiliki 2 makna:
a. Secara formal.
Undang-undang secara formal adalah setiap bentuk peraturan perundangan yag diciptakan oleh lembaga yang berkompeten dalam pembuatan UU (pemerintah dan DPR).
b. Undang-undang secara material, yaitu setiap peroleh hukum yang memiliki fungsi regulasi/pengaturan yang bersumberkan seluruh dimensi kehidupan manusia.
4. Traktat (perjanjian antar negara).
• Traktat Bilateral (dua negara).
• Tarktat Multilateral (perjanjian lebih dari dua negara).
5. Doktrin, yaitu pendapat-pendapat sarjana hukum.

Sistem Hukum Adat

- Menurut Prof. Van Valbuhoreen, hukum adalah kesluruhan aturan-atauran tingkah laku, baik yang berlaku bagi orang-orang bumi putra (orang-orang Indonesia asli) dan orang-orang timur asing (orang Indonesia keturunan asing yang sudah berprilaku/berpikir seperti orang Indonesia asli) yang mempunyai pemaksa/sanksi lagi pula tidak dikodifikasikan (berbagai tuntutan yang dihimpun menjadi suatu UU).
- Sumber-sumber adat.
1. Pepatah-pepatah adat, baik yang tersurat mupun yang tersirat merupakan prinsip adat bagi masyarakat Indonesia.
2. Yudis Prodensi, yaitu keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti oleh hakim-hakim kemudian dalam perkara yang sama.
3. Dokumen-dokumen adat (piagam-piagam, keputusan-keputusan).
4. Buku undag-undang yang dikeluarkan oleh raja-raja.
5. Laporan-laporan hasil penelitian tentang hukum adat.
6. Buku karangan ilmiah para pakar hukum adat yang menghasilkan Doktrin (tesis hukum adat).
- Poin-poin/bagian-bagian hukum adat:
1. Hukum waris adat.
Menurut prof. R. Soepomo, SH, hukum waris adat adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses merumuskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berwujud dari satu agkatan manusia kepada keturunannya.
Barang berwujud, yaitu segala macam hak yang dapat bermanfaat dan dikuasai oleh subjuk hukum (pendukung hak dan kewajiban: orang dan badan hukum).
Barang tak berwujud, yaitu segala macam hak menrut hukum kekayaan (merek, hak cipta).
Bagian-bagian hukum waris adat:
a. Asas kesamaan hak dalam hukum waris adat.
• Menurut hukum waris, perbandingannya 1:1.
• Menurut hukum islam, perbandingannya 2:1.
b. Asas pnegganti waris, termasuk anak yag berhak.
c. Kedudukan hukum seorang janda.
Seorang janda berhak atas warisan meskipun suaminya telah meninggal dunia demi kelangsungan hidupnya.
Menurut Ter Haar, pangkal waris seorang janda berhak menahan harta benda yang ditinggalkan selama itu diperlukan sampai dia menikah dengan laki-laki lain dan meninggalkan keluarga yang ditinggalkan.
d. Kedudukan hukum seorang duda.
Duda berhak menahan harta warisan meskipun dia merupakan orang luar, sama halnya dengan seorang janda.
e. Kedudukan hukum anak angkat.
Kedudukannya sama dengan janda dan duda, juga berhak menahan harta benda yang ditinggalkan selama dia membutuhkan, baik dari orang tua angkat mapun orang tua kandung.
f. Kedudukan hukum anak tiri, hanya berhak mewarisi dari orang tua kandung.
2. Hukum perjanjian adat.
Perjanjian kedua belah pihak yang melakukan transaksi seperti jual beli tanpa perjanjian tertulis.
3. Apakah orang bumi putra (orang Indonesia asli) boleh menggunakan hukum perdataeropa?

Hukum Keperdataan

- Definisi hukum perdata menurut Paul Scholten, yaitu hukum antara perorangan yang mengatur hak dan kewajiban dari perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam pergaulan masyarakat dan di dalam hubungan keluarga serta bagaimana cara mencegah dan mempertahankan apabila terjadi sengketa dalam pengadilan.
- Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang dan badan hukum sebagai perluasan dari konsep subjek hukum yang satu terhadap yang lain, baik dalam hubungan keluarga maupun dalam hubungan masyarakat.
- Subjek hukum: pendukung/pemangku hak dan kewajiban (orang dan badan hukum).
- Subjek hukum I (orang):
1. Kedudukan orang sebagai pemangku hak dan kewajiban, mulai dari masih dalam kandungan sampai meninggal dunia, sudah menikah atau berumur 21 tahun ke atas dan sudah menjadi wali.
2. Orang yang sakit ingatan, pemboros, pemabuk. Orang yang sakit ingatan (gila), yaitu Neorosis (biasa) dan Psikopat (parah).
- Beberapa prinsip hukum perdata yang berkaitan dengan kedudukan orang dalam hukum perdata.
1. Prinsip perlindungan hak asasi manusia.
2. Prinsip setiap orang harus memiliki nama dan tempat tinggal (domisili).
3. Prinsip perlindungan bagi orang-orang yang tidak memiliki kecakapan dalam bertindak.
4. Prinsip monogami dan poligami.
Poligami, dengan syarat:
• Ada persetujuan/ perjanjian tertulis dari istri pertama.
• Harus bersikap adil.
• Kebutuhan biologis.
5. Prinsip adalah suami adalah kepala keluarga.
- Prinsip hukum kebendaan yang menjadi pedoman dalam kebendaan.
1. Prinsip pembagian hak manusia ke dalam hak kebendaan dan hak perorangan.
• Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai benda secara langsung atas suatu benda dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang (mutlak/absolut).
• Hak perorangan adalah hak untuk menuntut suatu keinginan kepada seseorang tertentu.
2. Prinsip hak miliki berfungsi sosial: setiap orang tidak dibenarkan untuk menggunakan hak miliknya untuk merugikan orang lain.
- Prinsip-prinsip perikatan dalam hukum perdata. Perikatan lahir karena 2 (dua) hal.
1. Karena undang-undang.
a. Undang-undang saja (pasal 231 KUHPerdata) Alimentasi.
b. > Dikarenakan perbuatan yang diperbolehkan (Zaakwarneming:1354 KUHPerdata).
> Dikarenakan perbuatan orang yang melanggar hukum.
2. Perjanjian-perjanjian/hubungan.
a. Prinsip kebebasan bertindak; harus ada dasar kemauan dan kebebasan untuk bertindak.
b. Prinsip perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
c. Prinsip perjanjian adalah undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
d. Prinsip semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan terhadap/bagi semua utang-untangnya.
- Hukum perdata formal adalah hukum yang mengatur tentang cara penegakan hukum perdata materil atau dengan kata lain yang mengatur tentang tata cara beracara di muka pengadilan.
- Prinsip-prinsip hukum acara perdata.
1. Hakim bersifat menunggu.
Hakim tidak mengharapkan adanya perkara.
2. Hakim dilarang menolak perkara.
Hakim merupakan sumber perdamaian, hakim wajib menanganinya (Lus Coria Novit) dengan dasar apapun.
3. Hakim bersifat aktif.
Aktif dimaksud adalah setelah masuk perkara dipengadilan untuk menyelesaikan perkara dengan sepat, biaya murah dan sederhana.
4. Hakim harus mendengar kedua belah pihak.
Hakim tidak dibenarkan memihak/berat sebelah, maka hakim harus bersikap adil.
5. Putusan harus disertai dengan alasan-alasan.
Dengan tujuan menghasilkan keputusan/nilai yang objektif sehingga dapat diterima oleh masyarakat dan pihak yang bertikai.
6. Peradilan bersiafat cepat, sederhana dan biaya murah.
Jangan membelit-belit masalah, proses cepat.
7. Peradilan berjalan objektif.
Didasari oleh kebenaran.
8. Hakim tidak menguji undang-undang (menguji tidak dikenal dalam UUD 1945), sedangkan MA (Mahkamah Agung) dalam pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, diberi hak menguji peraturan perundangan yang tingkatannya berada di bawah undang-undang dengan konsekuensi dapat menempatkan/menyatakan sah atau tidaknya peratuaran perundangan tersebut.

Hukum Kepidanaan

- Hukum Kepidanaan terbagi atas Hukum pidana dan Hukum acara pidana.
- Hukum Pidana (Hukum Pidana Materil) adalah keseluruhan peraturan-peraturan undang-undang pidana yang isinya menunjukkan peristiwa-peristiwa pidana yang disertai dengan ancaman hukuman atas pelanggrannya.
- Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formal) adalah hukum yang mengatur tata cara menegakkan hukum pidana materil, yang artinya bahwa apabila terjadi pelanggran hukum pidana materil, maka penegakannya menggunakan hukum pidana formal.
- Asas hukum pidana:
1. Asas Nullum Delictum (asas legalitas).
Suatu peristiwa pidana/perbuatan pidana tidak dapat dikenai hukuman selain atas kekuatan peraturan undang-undang pidana yang sudah ada sebelum peristiwa atau perbuatan pidana tersebut.
2. Asas tidak ada hukuman tanpa kesalahan.
Seseorang hanya dapat dikatan bersalah apabila dia dapat mempertanggung jawabkan kesalahannya/perbuatannya yang dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana.
3. Asas bahwa apabila ada perbuatan dalam perundang-undangan sesudah peristiwa itu terjadi, maka dipakailah ketentuan yang paling menguntungkan bagi si tersangka.
4. Asas hukum pidana khusus menyampingkan hukum pidanan umum.
Lex Specialis Derogaat Lex Generalis.
- Prinsip-prinsip/asas-asas yang terdapat dalam hukum acara pidana:
1. Prinsip peradilan berdasarkan dewi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Prinsip larangan campur tangan bagi pihak luar di luar kekuasaan kehakiman yang menyangkut urusan peradilan.
3. Prinsip kesamaan di muka umum.
4. Prinsip pemeriksaaan berdasarkan majelis hakim agar supaya mencapai hasil yang obyektif.
5. Prinsip praduga tidak bersalah.
6. Prinsip pemberian bantuan hukum sebagai salah satu hak Asasi Manusia.

Hukum Kenegaraan

- Hukum Tata Negara.
• Menurut Scholten, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
• Sumber Hukum Tata Negara: UUD 1945, Ketetapan-Ketetapan MPR RI, UU, Peraturan Perundangan lainnya, Kebiasaan Ketatanegaraan (konfension), Traktat. Konfension merupakan hukum dasar yang tidak terturlis yang berisi aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek peraturan negara meskipun tidak tertulis tetapi sudah membudaya.
- Hukum Tata Pemerintahan.
• Hukum Tata Pemerintahan adalah sistem hukum yang mengatur bagaimana para aparatur negara dan pemerintah menjalankan tugas dan kewajiban pemerintahan.
• Sumber Hukum Tata Pemerintahan: UU, Pelaksanaan Pemerintahan, Yuridprudensi yang terkait dalam sistem pemerintahan, Doktrin.

Hukum Internasional

- Menurut J.G. Starke, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan oleh karenanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
- Dasar berlakunya Hukum Internasional terdiri dari 2 prinsip, yaitu:
1. Prinsip Pacta Sunt Servanda (setiap perjanjian harus ditaati).
2. Prinsip Primat Hukum Internasional, yaitu suatu traktat berderajat lebih tinggi daripada UUD dari negara peserta traktat.

Tidak ada komentar: