09 Januari 2010

Sistem Sosial Indonesia

SISTEM SOSIAL INDONESIA

- Penggunaaan sistem dapat dikelompokkan dalam 2 bagian besar yaitu:
1. Yang menunjuk kepada sesuatu entitas (wujud benda baik yang bersifat abstrak, kongkrit maupun yang besifat konseptual). Misalnya: mobil, lembaga, manusia, alam semesta dll.
2. Yang menunjuk sebagai suatu metode kata sistem mempunyai makna metodologik. Misalnya: sistem investasi, sistem kontrol, sistem permainan dll.
- Latar belakang penyajian mata kuliah sistem sosial Indonesia:
Penyajian mata kuliah sistem sosial Indonesia didorong oleh suatu kebutuhan perlunya suatu gambaran yang menyeluruh tentang masyarakat Indonesia. Pada masa-masa yang lalu pengetahuan tentang masyarakat Indonesia hanya dipelajari secara fragmentaris. Untuk itu sudah waktunya disusun suatu konsep tentang masyarakat kita secar utuh dan bulat yaitu suatu masyarakat Indonesia.
- 3 hal penting yang perlu diperhatikan dalam rumusan sistem sosial:
1. Bahwa dalam setiap Sistem Sosial terdapat sejumlah orang dan kegitannya.
2. Orang-orang dan kegiatannya tersebut saling berhubungan secara timbal balik.
3. Hubungan yang bersifat timbal balik tersebut bersifat tetap.
- Orientasi motivasional ialah yang menunjuk pada keinginan individu yang bertindak itu untuk memperbesar kepuasan dan mengurangi kekecewaan.
- Orientasi nilai ialah yang menunjukkan pada standar-standar normatif yang mengendalikan pilihan-pilihan individu (alat dan tujuan) dan prioritas sehubungan dengan adanya kebutuhan-kebutuhan dan tujuan-tujuan yang berbeda.
- 4 persyaratan Fungsional yang harus dipenuhi oleh setiap sistem sosial menurut kerangka A-G-I-L:
A = Adaptation (adaptasi) yang menunjuk kepada keharusan bagi sistem-sistem sosial untuk menghadapi lingkungan.
G = Goal Attainment, merupakan persyaratan fungsional yang muncul dari pandangan Persons bahwa tindakan itu diharapkan diarahkan pada tujuannya.
I = Integration (integrasi) merupakan persyaratan yang berhubungan dengan interelasi antara para anggota dalam suatu sistem sosial.
L = Latent Pattern Maintenance, konsep Latent menunjuk pada berhentinya interaksi.
- 7 anggapan dasar dari structural fungsional approach:
1. Masyarakat haruslah dilihat sebagai suatu sistem daripada bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain.
2. Dengan demikian hubungan pengaruh mempengaruhi diantara bagian-bagian tersebut adalah bersifat ganda dan timbal balik.
3. Sekalipun integrasi sosial tidak pernah dapat dicapai dengan sempurna, namun secara fundamental sistem sosial selalu cendrung bergerak ke arah equilibrium yang bersifat dinamis.
4. Sekalipun disfungsi, ketegangan-ketegangan, dan penyimpangan-penyimpangan senantiasa terjadi juga, akan tetapi di dalam jangka yang panjang keadaan tersebut pada akhirnya akan teratasi dengan sendirinya melalui penyesuaian-penyesuaian dan proses institusionalisasi.
5. Perubahan-perubahan dalam sistem sosial pada umumnya terjadi secara graduil (perlahan-lahan) melalui penyesuaian-penyesuaian dan tidak secara revolusioner.
6. Pada dasarnya perubahan-perubahan sosial timbul atau terjadi melalui tiga macam kemungkinan:
a. Penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan oleh sistem sosial tersebut terhadap perubahan-perubahan yang datang dari luar (extra systemic change).
b. Pertumbuhan melalui proses differensiasi strukturil dan fungsionil.
c. Penemuan-penemuan baru oleh anggota masyarakat.
7. Faktor yang paling penting memiliki daya mengintegrasikan suatu sistem sosial adalah konsensus daripada para anggota masyarakat mengenai nilai-nilai kemasyarakatan tertentu.
- 4 anggapan dasar dari konflik approach:
1. Setiap masyarakat senantiasa berada di dalam proses perubahan yang tidak pernah berakhir atau dengan kata lain perubahan sosial merupaka gejala yang melekat di dalam setiap masyarakat.
2. Setiap masyarakat mengandung konflik-konflik di dalam dirinya atau dengan kata lain konflik adalah merupakan gejala yang melekat di dalam setiap masyarakat.
3. Setiap unsur di dalam masyarakat memberikan sumbangan bagi terjadinya disintegrasi dan perubahan-perubanah sosial.
4. Setiap masyarakat terintegrasi di atas penguasaan atau dominasi oleh sejumlah orang-orang yang lain.
- Masyarakat majemuk adalah suatu masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sam lain di dalam suatu kesatuan politik.
- 6 sifat dasar dari suatu masyarakat majemuk menurut Pierre L.Van dan Berghe:
1. Terjadi segmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang sering kali memiliki sub-kebudayaan yang berbeda satu sama lain.
2. Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat non-komplementer.
3. Kurang mengembagkan konsensus daripada anggotanya terhadap nilai-nilai yang bersifat dasar.
4. Secara relatif sering kali mengalami konflik diantara kelompok yang satu dengan yang lain.
5. Secara relatif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi.
6. Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok-kelompok yang lain.
- Faktor-faktor yang mempengaruhi penyebab pluralitas masyarakat Indonesia:
• Keadaan Geografis yang membagi wilayah Indonesia atas kurang lebih 3.000 pulau yang terserak disuatu daerah equator sepanjang kurang lebih 3.000 mil dari Timur ke Barat dan lebih dari 1.000 mil dari Utara ke Selatan.
• Indonesia terletak diantara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, sangat mempengaruhi terciptanya pluralitas agama di dalam masyarakat Indonesia.
- Ciri umum yang melekat pada Ethnic Group di Indonesia:
1. Terdapatnya kesatuan bahasa atau paling tidak logat.
2. Terdapatnya kesamaan tata cara, adat istiadat, sikap dan ukuran-ukuran yang diperoleh secara turun temurun.
3. Keadaan atau kesatuan wilayah yang ditempati atau paling tidak mereka merasa mempunyai wilayah asal yang sama.
4. Persamaan kesamaan atau kesatuan keturunan, baik secara sesungguhnya ataupun hanya dugaan-dugaan yang berdasarkan mitos-mitos yang ada pada ethnic tersebut.
- Hakekat hubungan manusia dengan alam, mengandung bahwa:
1. Tunduk kepada kodrat alam, dengan bergantung kepada anugerah alam, tanpa menganggapnya sebagai perbuatan yang bernilai tinggi.
2. Mencari keserasian dengan alam, dengan menyesuaikan perbuatan-perbuatannya sesuai dengan kodrat alam, sebagai perbuatan yang bernilai baik.
3. Menguasai alam, dengan berdaya upaya dengan segala kemampuan untuk memanfaatkan atau menaklukkan potensi alam, bagi keperluan manusia sebagai hal yang bernilai tinggi.
- Menurut R. William. Liddle masalah integrasi nasional mencakup dua dimensi yaitu:
1. Dimensi horisontal, berupa masalah oleh karena adanya perbedaan suku, ras, agama, aliran dsb.
2. Dimensi vertikal, berupa masalah yang ditimbulkan oleh muncul dan berkembangnya semacam jurang pemisah (gap) antara golongan elit nasional yang sangat kecil jumlahnya dengan mayoritas terbesar rakyat biasa (massa).

Sistem Administrasi Negara

Sistem (Metode/Cara)
- Definisi sistem.
1. Jhonson & Kost, bahwa sistem yaitu suatu kebulatan yang kompleks, terkoordinir, terorganisir dalam suatu himpunan atau kelompok dari unsur-unsur tertentu.
2. Shorde & Voiche, sistem adalah sebagian dari sehimpunan dari beberapa bagian atau unit, saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya dan membentuk satu kesatuan yang kompleks atau runut.
3. Inu Kencana Syafii, sistem adalah suatu kebulatan yang kompleks, terkoordinir dalam suatu kelompok dari beberapa unit-unit yang membentuk suatu keseluruhan yang sempurna/utuh.
4. Prof. DR. Proyudi Atmosudiryo, sistem adalah suatu jaringan melalui prosedur yang berkomunikasi satu sama lain yang mempunyai pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utam dari suatu usaha untuk mendapatkan maksud yang baik.
- Unsur yang paling utama dalam sistem administrasi adalah biaya atau dana.
- Unsur-unsur sistem terdiri dari 5 hal.
1. Mempunyai beberapa bagian/unit-unit yang saling bekerja sama.
2. Setiap unit saling berkomunikasi antara unit-unit lainnya.
3. Stiap bagian saling mendukung/memotivasi.
4. Setiap aktifitas atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan mempunyai tujuan yang diinginkan secara baik dan utuh.
5. Dalam suatu sistem mempunyai beberapa ekologi/lingkungan.

Motivasi dan Partisipasi Masyarakat
- Motivasi (dorongan).
Proses motivasi secara internal (ke dalam) melalui diri sendir (perorangan). Yang menyebabkan orang berprilaku (bersikap) untuk memenuhi kebutuhannya. Motivasi dirumuskan sebagai suatu tingkah laku atau prilaku yang ditunjukkan kepada suatu sasaran (objek). Motivasi berkaitan erat dengan kepuasan kerja dan performance (kekuatan/kemampuan) dari tuagas atau kegiatan-kegiatan tersebut. Munculnya motivasi karena ada kebutuhan yang ingin dicapai. Kebutuhan yang ingin dicapai melaui tingkah laku/prilaku, sehingga dapat menghasilkan kepuasan.
- Motivasi dalam suatu pekerjaan dalam suatu organisasi sangat penting karena:
1. Motivasi merupakan masalah dalam meningkatkan usaha/upaya dalam mencapai tujuan.
2. Kinerja bagi pegawai/pekerja harus efisien.
3. Orang bekerja bukan semata-mata karena uang, tetapi juga karena ingin mendapatkan kepuasan kerja.
4. Memotivasi orang adalah merupakan tugas seorang pimpinan/manajer dalam suatu organisasi atau kelompok.
- Motivasi menurut Prof. Abraham Maslaw. Teori kebutuhan ada beberapa asumsi-asumsi:
1. Kebutuhan orang pada dasarnya mempunyai kepentingan tertentu, mulai dari kebutuhan dasar (pokok) sampai kepada kebutuhan puncak.
2. Orang tidak termotivasi karena kebutuhan atau keinginannya tidak tercapai.
3. Setiap orang atau manusia pada dasarnya ada 5 (lima) keinginan-keinginan/kebutuhan-kebutuhan, sehingga di dalam kebutuhan berjenjang atau bertingakt (hirarki):
a. Tingkatan paling rendah/dasar.
• Makanan dan minuman.
• Semua orang memerlukan perlindungan (orang tua dan rumah).
• Mempunyai pendapatan yang cukup.
b. Kebutuhan Security (keamanan atau perlindungan).
• Kondisi keamanan.
• Kondisi kerja.
• Mempunyai jaminan kelangsungan kerja/hidup.
• Mempunyai kesempatan hidup, kenaikan pangkat, kenaikan gaji bila memnuhi persyaratan/kriteria.
• Mengatasi/mencegah adanya infalasi (perubahan ekonomi).
c. Kebutuhan sosial (hubungan manusia).

Kemapuan kerja dan Motivasi Kerja Bagi Aparatur (PNS)
- Kemampuan aparatur yang dimaksud dalam melaksanakan tugas/aktifitas, dapat menggunakan 6 (enam) dimensi/temua baru untuk aparatur dalam bekerja:
1. Pendidikan.
2. Dorongan/motivasi/rangsangan utuk bekerja sehingga jabatan bisa terpenuhi.
3. Disiplin.
4. Memerlukan pangkat dan golongan.
5. Pengalaman kerja/jabatan.
6. Pro aktif.
- Motivasi artinya sebagai suatu proses perubahan energi dalam diri sendiri ditandai dengan munculnya rasa (feeling) melalui 3 unsur prilaku:
1. Dorongan mengenal terjadinya perubahan-perubahan pada diri kita.
2. Motivasi muncul karena ada reaksi atau ada kritikan dan tanggapan.
3. Dorongan karena tujuannya terpenuhi.
- Dikemukakan oleh Irawan Hadi, motivasi kerja mencakup berbagai hal bagi aparatur:
1. Pemberian motivasi berlangsung karena ada keinginan untuk mencapai objek atas sasaran.
2. Motivasi karena melalui suatu proses terhadap kepuasan kerja yang dicapai.
3. Menggambarkan bahwa motivasi yang dilaksanakan ada dua:
a. Motivasi internal.
b. Motivasi eksternal.
- Teori tersebut di atas disempurnakan oleh Prof. Dr. Mulyadi, bahwa di dalam mekanisme kerja ada 6 (enam) tahapan:
1. Mempunyai k ebutuhan/keinginan/cita-cita tertentu.
2. Timbul rasa ketegangan.
3. Ada dorongan besar.
4. Melakukan suatu action.
5. Tingkah laku harus ada etika.
6. Masalah penilaian.
- Karakter motivasi kerja:
1. Kepribadian/personality.
2. Persepsi/penafsiran.
3. Kemampuan bekerja/melaksanakan tugas.
4. Sistem nilai-nilai.
5. Mempunyai skill/kemampuan yang luas.
6. Tercapainya kepuasan kerja.

- Prof. Herbelh, motivasi dari dua faktor:
1. Faktor merasa manusia tidak puas apa yang dicapai. Ketidak puasan dalam organisasi mencakup:
a. Unsur gaji/upah.
b. Kemampuan kerja.
c. Kondisi kerjanya minus (negatif).
d. Status/kedudukan terlalu rendah.
e. Mekanisme/prosedur/ proses penyelesaian tugas selalu mengalami keterlambatan.
f. Mutu yang dicapai kurang.
g. Hubungan interpersonal antara pegawai dengan pegawai dan atasan dengan bawahan yang rendah atau tidak ada.
2. Faktor merasa manusia puas apa yang dicapai. Kepuasan apa yang telah dihasilkan karena termotivasi melalui beberapa unsur-unsur tertentu:
a. Prestasi/kerja, yang bertujuan meningkatkan produktivitas kerja. Prestasi adalah kemampuan untuk mencapai hasil yang semaksimalnya dengan meggunakan kriteria/persyaratan yang telah disepakati/ditetapkan sebelumnya dengan maksud mencapai tujuan yang berkualitas/bermutu.
b. Pengakuan (keabsahan).
c. Harus bertanggungjawab (responsibility) dari semua kegiatan yang telah dilaksanakan, baik positif maupun negatif.
d. The Work is Self; pekerjaan itu sendiri harus diterima dengan baik.
e. The Possibility of Grow; kemungkinan berkembang/maju.
- Berdasarkan dari dua faktor tersbut di atas, mendorong pegawai/karyawan untuk berbuat berprestasi/kinerja secara optimal/maksimal dalam rangka mencapai tujuan yang berkualitas, sehingga menurut Muhammad Tahun 2000: 83 aturan lain, bahwa ada dimensi terhadap kondisi/iklim organisasi yang baik antara lain:
1. Rasa tanggungjawab.
2. Standar hasil yang dicapai berkualitas/bermutu.
3. Mempunyai Reward/upah.
4. Rasa persaudraan, persahabatan, kekeluargaan harus ditingkatkan sehingga kerja sama mantap.
5. Mempunyai semangat kerja yang tinggi.
- Bentuk partisipasi menurut Prof. Ndraha (1990):
1. Partisipasi dengan menggunakan sistem kontak.
2. Parisipasi memperhatikan dan menyerap semua ide-ide dan informasi.
3. Partisipasi degan planning.
4. Partisipasi dengan implementasi (pelaksanaan).
5. Partisipasi menerima, meningkatkan hasil pembangunan yang dicapai.
6. Partisipasi terhadap evaluasi dan penilaian hasil dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan degan baik.
- Partisipasi terhadap pembangunan yang akan dicapai tidak terlepas hubungan antara kualitas SDM, sehingga di dalam SDM dapat diukur dengan menggunakan dua metode:
1. Kemampuan (performance).
Kemampuan yang dimiliki oleh pegawai atau mahasiswa pada dasarnya dapat didukug oleh faktor-faktor antara lain:
a. Pengetahuan yang dimiliki.
b. Pendidikan yang telah dicapai.
c. Pengalaman.
d. Loyalitas.
e. Tanggung jawab.
f. Komitmen.
g. Kecerdasan.
2. Keterampilan (skill).
Keterampilan dipengaruhi oleh faktor:
a. Kebiasaan/tradisi.
b. Latihan-latihan apa saja yang sering diikuti.
c. Merubah prilaku (disiplin).
d. Pengalaman.
- Berdasarkan kemampuan dan skill yang dimiliki pegawai atau karyawan, maka tidak terlepas pengaruh kualitas dari SDM dengan menggunakan:
1. Menggunakan unsur intelektual (para sarjana/ahli).
2. Moralitas.
3. Memperkuat skill.

Prinsip Koordinasi
- Untuk mempelajari prinsip koordinasi pada dasarnya merupakan suatu upaya usaha/upaya pemerintah untuk memadukan, menyerasikan, menyelaraskan dan saling berhubungan/berkaitan segenap tindakan, langkah dan waktu dalam rangka pencapaian sasaran.
- Di dalam prinsip koordinasi yang tepat, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Proses prumusan kebijakan/keputusan.
2. Planning yang baik (terbaik).
3. Implementasi, pengendalian dan pengawasan.
- Menurut sarjana/ahli, bahwa koordinasi merupakan salah satu fungsi daripada manajemen (planning, organizing, commanding, controlling/coordinating).
- Berdasarkan fungsi-fungsi manajemen di dalam pelaksanaan koordinasi, menurut Reylly bahwa ada 3 unsur koordinasi yang tepat:
1. Prinsip-prinsip koordinasi (menyatukan, menyelaraskan, menyerasikan).
2. Proses koordinasi.
3. Unsur kewajiban.
- Jenis dan pedoman koordinasi.
1. Koordinasi vertikal adalah kegiatan yang dilaksanakan seorang pemimpin/pejabat dalam suatu instansi pemerintah terhadap pegawai bawahannya.
2. Koordinasi fungsional adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang pemimpin/pejabat terhadap instansi lainnya, yang tugasnya saling berhubungan berdasarkan asas fungsionalnya.
- Koordinasi fungsional dapat dibagi menjadi 4:
1. Koordinasi horizontal (dari kiri ke kanan atau sebaliknya).
2. Koordinasi diagonal, yaitu koordinasi yang dilakukan oleh seorang pejabat terhadap pejabat yang lebih rendah tingkatannya, tetapi bukan termasuk bawahannya.
3. Koordinasi wilayah/teritorial:
Kegiatan yang dilakukan oleh seorang pejabat terhadap pejabat yang berada dalam suatu wilayah yang menjadi kewenangannya dan menjadi tanggung jawabnya.
4. Koordinasi instansional.
Kegiatan yang dilakukan terhadap instansi, tetapi ada instansi khusus/prioritas.
- Pedoman koordinasi yang harus diperhatikan:
1. koordiansi dalam bentuk perumusan kebijakan/keputusan.
2. Paham koordinasi mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab segala bentuk persoalan.
3. Pejabat yang bertanggung jawab dan berkewajiban memprakarsai dan mengkoordinasikan segala bentuk kepentingan.
4. Dalam koordinasi mempunyai feed back dengan tujuan menciptakan kesatuan kerja, kekompakan, kerja sama dan kesatuan bahasa/komunikasi.
5. Di dalam koordinasi, pejabat mempunyai jiwa semangat yang tinggi.
6. Pelaksanaan koordinasi yang cepat dan tepat memerlukan sarana-sarana.
- Sarana dan mekanisme koordiansi:
1. Kebijakan/keputusan, merupakan suatu alat mengkoordinasi untuk memberikan bimbingan, arahan untuk mencapai suatu tujuan, keselarasan, keterpaduan.
2. Rencana (planning), digunakan karena di dalamnya tertuang secara jelas sasaran yang ingin dicapai dalam suatu organisasi.
3. Ada tata kerja.
4. Rapat adalah suatu alat komunikasi untuk saling memberikan suatu masukan/ide tentang persoalan-persoalan yang ingin disesuaikan dari beberapa kelompok-kelompok tertentu.
5. Surat keputusan bersama/surat edaran, biasanya dilakukan oleh dua instansi/departemen yang berisi memperlancar, menyelasaikan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan oleh suatu instansi sehingga dibantu oleh instansi-instansi lainnya.
6. Tim/pawitra/kelompok kerja, yang bertujuan melaksanakan kegiatan secara kompleks, disiplin sesuai dengan asas fungsional, secara operasional sulit dicapai sehingga menggunakan tim atau kelompok-kelompok kerja.
7. Sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT), ini dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat kepentingan masyarakat dengan kegiatan tertentu.
Sitem pelayanan satu pintu, yaitu kegiatan yang dilaksanakan untuk memperlancar pelayanan masyarakat oleh suatu instansi yang mewakili instansi-instansi yang dituju dan masing-masing mempunyai kewenangan dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu.
- Upaya peningkatan pelayanan masyarakat sekarang ini harus diubah posisi/strategi, sperti yang dilaksanakan sekarang antara lain:
1. Kegiatan suka mengatur dan minta dilayani diganti kegiatan suka melayani, suka mendengarkan informasi kebutuhan publik.
2. Suka menekan kekuasaan-kekuasaan diubah menjadi sistem dialogis dalam kegiatan-kegiatan tertentu.
3. Cara/sistem slogan diganti menjadi sistem realita dan sistem paragmatis.
4. Pemberdayaan masyarakat ditingkatkan menjadi kemitraan.

Efisiensi Aparatur Menuju Peningkatan Produktifitas
- Efisiensi aparatur
1. Efisiensi nasional secara menyeluruh, dasar pemikirannya (kerangka) adalah perubahan dan masukan yang terkait dengan kegiatan-kegaiatan yang telah dicapai.
2. Efisiensi aparatur adalah aparat yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan secara efisien,efektif, bersih dan bertanggung jawab.
3. Hambatan (kelemahan) di dalam menjalankan kegiatan, ada 4 hal yang harus diperhatikan:
a. Orientasi, dalam hal ini yang sangat diperlukan adalah masalah ekonomi, salah satu deskriptif (gambaran) dalam pertumbuhan ekonomi menurut Prof. Awaluddin Jami, ada 3 orientasi:
1) Pengaturan/penataan.
2) Orientasi penyelenggaraan/pelaksanaan (individu/kelompok).
3) Bimbingan, arahan dan konsultasi yang bertujuan membantu seseorang untuk menyelesaikan aktifitas-aktifitasnya apabila ada kendala yang dihadapi.
b. Penyederhanaan dan pengendalian terhadap perizinan. Salah satu pengaturan di dalam pengendalian perizinan sesuai yang diinginkan adalah:
1) Menggunakan alat-alat sarana/prasarana secara langsung.
2) Menggunakan berbagai jenis izin karena perizinan itu merupakan sumber pendapatan.
3) Penigkatan kemampuan seorang pemimpin/manajer, baik planning, programming, pelaksanaannya koordinasi dan controlling.
4) Pembinaaan aparat yang produktif pada intinya adalah penyebabnya SDM, sehingga dalam pembinaan aparatur ini, ada 3 unsur pokok:
a) Keterampilan dan kemampuan (profesionalisme dan manajemen).
b) Motifasi dan dedikasi harus dipertahankan.
c) Sikap mental, etos kerja, kejujuran, produktifitas kerja harus ditingkatkan.

Sistem Hukum Indonesia

Sistem Hukum Indonesia

- Sistem hukum Indonesia: seperangkat aturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berhubungan satu dengan yang lainnya untuk mencapai masyarakat Indonesia yang tertib, adil dan damai.
- Definisi hukum dari beberapa ahli:
1. Van Areldooren, yaitu tidak ada gunanya membuat suatu definisitentang hukum sebab tidak ada yang sempurna.
2. Lemaire, yaitu hukum yang banyak seginya, tidak meliputi segala lapangan itu menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi apakah hukum itu sebenarnya.
3. Utrech, yaitu: himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah larangan) yang mengatur tatatertib dalam masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena petunjuk-petunjuk tersebut menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu sendiri.
4. Suryo Wignyodipuro, yaitu himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa berisikan suatu perintah atau larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tatatertib dalam kehidupan masyarakat.
- Anasir-anasir hukum:
1. Hukum terdiri dari serangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat.
2. Peraturan hukum tersebut bermaksud untuk mengatur tatatertib dan kepentingan- kepentingan manusia terhadap masyarakat.
3. Agar aturan-aturan hukum tersebut dapat terlaksana dengan baik maka perlu dilengkapi dengan anasir yang memaksa.
4. Pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum tersebut sanksinya adalah tegas.
- Ciri-ciri hukum:
1. Adanya perintah dan larangan.
2. Perintah dan larangan itu harus patut ditaati.
- Sifat-sifat hukum:
1. Adanya sifat yang memaksa.
2. Adanay sifat yang mengatur.
- Tugas hukum menurut para ahli:
1. Prof. Subekti, SH.
Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara dalam pokoknya adalah memudahkan kemakmuran dan kebahagiaan dalam masyarakat melayani tujuan Negara dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
2. Geni, SH.
Semata-mata untuk mencari keadilan sebagai unsur keadilan disebutkannya kepentingan, dayaguna dan kemanfaatan.
3. Mr. Vankant.
Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.

Kaidah Hukum dan Kaidah-Kaidah Lainnya

- Hukum muncul karena kepentingan antara individu yaitu untuk menertibkan dan mengendalikan.
- Tata = pedoman = aturan = kaidah = norma; berasal dari bahasa Arab (latin) agar supaya kepentingan antar individu dapat terjalin.
- Guna tata adalah berwujud aturan agar kita bertingkah laku di tengah masyarakat mana yang harus kita laksanakan dan mana yang tidak harus kita lakukan.
- Isi tata:
1. Perintah.
Perintah adalah keharusan untuk melaksanakan sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang baik.
2. Larangan.
Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak melakukan sesuatu karena akibatnya dipandang buruk.
- Orang yang melanggar akan dikenakan sanksi yang merupakan pengukuh terhadap perbuatannya tersebut.
- Di dalam pergaulan hidup ada 4 tata/norma:
1. Norma agama.
Norma agama adalah peraturan- peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan dan anjuran-anjuran yang bersal dari Tuhan. Dan merupakan tuntutan untuk berjalan ke jalan yang benar.
Norma ini bersifat umum/universal artinya setiap pemeluk agama berhak untuk melaksanakan kewajibannya. Sanksi dari norma ini berasal dari Tuhan baik di dunia maupun di akhirat.
2. Norma kesusilaan.
Norma kesusilaan adalah peraturan- peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
Yang berarti, di dalam hati manusia selalu menginginkan agar manusia menjadi yang sempurna walaupun pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang diiinginkan karena keterbatasan.
Norma ini bergabung dengan norma agama. Sanksi norma ini; selalu ada tekanan batin/rasa bersalah. Norma ini berlaku untuk semua orang.
3. Norma kesopanan.
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan sanksinya dari masyarakat. Sanksi norma susila ini adalah dikucilkan oleh anggota masyarakat.
4. Norma hukum.
Norma hukum adalah peraturan- peraturan yang timbul dari hukum yang dibuat oleh penguasa Negara yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara.
- Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya:
1. Norma hukum bersumber dari penguasa Negara atau dibuat/diciptakan oleh penguasa Negara, sedangkan norma-norma lain tidak diciptakan oleh Negara melainkan norma agama berasal dari Tuhan, norma kesopnan berasal/berkembang di dalam masyarakat dan norma kesusialaan bersumber dari batin/hati nurani masing-masing individu.
2. Norma hukum dapat dipaksakan berlakunya oleh Negara, sedangkan norma-norma lainnya tidak dipaksakan.
3. Norma hukum sanksinya berat dan dapat langsung diarahkan di dunia di akhirat. Sedangkan norma-norma lainnya, jika dilanggar maka sanksinya di dunia hanya yang ringan/siksaan batin dan khusus untuk norma agama sanksinya di akhirat.

Sumber Hukum Indonesia


- Sumber hukum Indonesia, yaitu segala sesuatu yang memiliki sifat normatik dan dapat dijadikan tempat berpijak atau tempat memperoleh informasi tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
- Sumber hukum Indonesia terbagi dari beberapa, yaitu.
1. Pancasila.
a. Alasan pertanggungjawaban etis Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia karena Pancasila itu harus dipertanggungjawabkan prilaku warga/bangsa Indonesia setiap hari, harus berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
b. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pemerintahan negara harus berdasarkan atas Pancasila sebagai panutan, penuntun dan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2. UUD 1945.
Sebagai fungsi kontrol terhadap peraturan-peraturan yang berada di bawah UUD 1945.
3. UU.
Secara Yurudis (perspektif hukum), UU memiliki 2 makna:
a. Secara formal.
Undang-undang secara formal adalah setiap bentuk peraturan perundangan yag diciptakan oleh lembaga yang berkompeten dalam pembuatan UU (pemerintah dan DPR).
b. Undang-undang secara material, yaitu setiap peroleh hukum yang memiliki fungsi regulasi/pengaturan yang bersumberkan seluruh dimensi kehidupan manusia.
4. Traktat (perjanjian antar negara).
• Traktat Bilateral (dua negara).
• Tarktat Multilateral (perjanjian lebih dari dua negara).
5. Doktrin, yaitu pendapat-pendapat sarjana hukum.

Sistem Hukum Adat

- Menurut Prof. Van Valbuhoreen, hukum adalah kesluruhan aturan-atauran tingkah laku, baik yang berlaku bagi orang-orang bumi putra (orang-orang Indonesia asli) dan orang-orang timur asing (orang Indonesia keturunan asing yang sudah berprilaku/berpikir seperti orang Indonesia asli) yang mempunyai pemaksa/sanksi lagi pula tidak dikodifikasikan (berbagai tuntutan yang dihimpun menjadi suatu UU).
- Sumber-sumber adat.
1. Pepatah-pepatah adat, baik yang tersurat mupun yang tersirat merupakan prinsip adat bagi masyarakat Indonesia.
2. Yudis Prodensi, yaitu keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti oleh hakim-hakim kemudian dalam perkara yang sama.
3. Dokumen-dokumen adat (piagam-piagam, keputusan-keputusan).
4. Buku undag-undang yang dikeluarkan oleh raja-raja.
5. Laporan-laporan hasil penelitian tentang hukum adat.
6. Buku karangan ilmiah para pakar hukum adat yang menghasilkan Doktrin (tesis hukum adat).
- Poin-poin/bagian-bagian hukum adat:
1. Hukum waris adat.
Menurut prof. R. Soepomo, SH, hukum waris adat adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses merumuskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berwujud dari satu agkatan manusia kepada keturunannya.
Barang berwujud, yaitu segala macam hak yang dapat bermanfaat dan dikuasai oleh subjuk hukum (pendukung hak dan kewajiban: orang dan badan hukum).
Barang tak berwujud, yaitu segala macam hak menrut hukum kekayaan (merek, hak cipta).
Bagian-bagian hukum waris adat:
a. Asas kesamaan hak dalam hukum waris adat.
• Menurut hukum waris, perbandingannya 1:1.
• Menurut hukum islam, perbandingannya 2:1.
b. Asas pnegganti waris, termasuk anak yag berhak.
c. Kedudukan hukum seorang janda.
Seorang janda berhak atas warisan meskipun suaminya telah meninggal dunia demi kelangsungan hidupnya.
Menurut Ter Haar, pangkal waris seorang janda berhak menahan harta benda yang ditinggalkan selama itu diperlukan sampai dia menikah dengan laki-laki lain dan meninggalkan keluarga yang ditinggalkan.
d. Kedudukan hukum seorang duda.
Duda berhak menahan harta warisan meskipun dia merupakan orang luar, sama halnya dengan seorang janda.
e. Kedudukan hukum anak angkat.
Kedudukannya sama dengan janda dan duda, juga berhak menahan harta benda yang ditinggalkan selama dia membutuhkan, baik dari orang tua angkat mapun orang tua kandung.
f. Kedudukan hukum anak tiri, hanya berhak mewarisi dari orang tua kandung.
2. Hukum perjanjian adat.
Perjanjian kedua belah pihak yang melakukan transaksi seperti jual beli tanpa perjanjian tertulis.
3. Apakah orang bumi putra (orang Indonesia asli) boleh menggunakan hukum perdataeropa?

Hukum Keperdataan

- Definisi hukum perdata menurut Paul Scholten, yaitu hukum antara perorangan yang mengatur hak dan kewajiban dari perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam pergaulan masyarakat dan di dalam hubungan keluarga serta bagaimana cara mencegah dan mempertahankan apabila terjadi sengketa dalam pengadilan.
- Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang dan badan hukum sebagai perluasan dari konsep subjek hukum yang satu terhadap yang lain, baik dalam hubungan keluarga maupun dalam hubungan masyarakat.
- Subjek hukum: pendukung/pemangku hak dan kewajiban (orang dan badan hukum).
- Subjek hukum I (orang):
1. Kedudukan orang sebagai pemangku hak dan kewajiban, mulai dari masih dalam kandungan sampai meninggal dunia, sudah menikah atau berumur 21 tahun ke atas dan sudah menjadi wali.
2. Orang yang sakit ingatan, pemboros, pemabuk. Orang yang sakit ingatan (gila), yaitu Neorosis (biasa) dan Psikopat (parah).
- Beberapa prinsip hukum perdata yang berkaitan dengan kedudukan orang dalam hukum perdata.
1. Prinsip perlindungan hak asasi manusia.
2. Prinsip setiap orang harus memiliki nama dan tempat tinggal (domisili).
3. Prinsip perlindungan bagi orang-orang yang tidak memiliki kecakapan dalam bertindak.
4. Prinsip monogami dan poligami.
Poligami, dengan syarat:
• Ada persetujuan/ perjanjian tertulis dari istri pertama.
• Harus bersikap adil.
• Kebutuhan biologis.
5. Prinsip adalah suami adalah kepala keluarga.
- Prinsip hukum kebendaan yang menjadi pedoman dalam kebendaan.
1. Prinsip pembagian hak manusia ke dalam hak kebendaan dan hak perorangan.
• Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai benda secara langsung atas suatu benda dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang (mutlak/absolut).
• Hak perorangan adalah hak untuk menuntut suatu keinginan kepada seseorang tertentu.
2. Prinsip hak miliki berfungsi sosial: setiap orang tidak dibenarkan untuk menggunakan hak miliknya untuk merugikan orang lain.
- Prinsip-prinsip perikatan dalam hukum perdata. Perikatan lahir karena 2 (dua) hal.
1. Karena undang-undang.
a. Undang-undang saja (pasal 231 KUHPerdata) Alimentasi.
b. > Dikarenakan perbuatan yang diperbolehkan (Zaakwarneming:1354 KUHPerdata).
> Dikarenakan perbuatan orang yang melanggar hukum.
2. Perjanjian-perjanjian/hubungan.
a. Prinsip kebebasan bertindak; harus ada dasar kemauan dan kebebasan untuk bertindak.
b. Prinsip perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
c. Prinsip perjanjian adalah undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
d. Prinsip semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan terhadap/bagi semua utang-untangnya.
- Hukum perdata formal adalah hukum yang mengatur tentang cara penegakan hukum perdata materil atau dengan kata lain yang mengatur tentang tata cara beracara di muka pengadilan.
- Prinsip-prinsip hukum acara perdata.
1. Hakim bersifat menunggu.
Hakim tidak mengharapkan adanya perkara.
2. Hakim dilarang menolak perkara.
Hakim merupakan sumber perdamaian, hakim wajib menanganinya (Lus Coria Novit) dengan dasar apapun.
3. Hakim bersifat aktif.
Aktif dimaksud adalah setelah masuk perkara dipengadilan untuk menyelesaikan perkara dengan sepat, biaya murah dan sederhana.
4. Hakim harus mendengar kedua belah pihak.
Hakim tidak dibenarkan memihak/berat sebelah, maka hakim harus bersikap adil.
5. Putusan harus disertai dengan alasan-alasan.
Dengan tujuan menghasilkan keputusan/nilai yang objektif sehingga dapat diterima oleh masyarakat dan pihak yang bertikai.
6. Peradilan bersiafat cepat, sederhana dan biaya murah.
Jangan membelit-belit masalah, proses cepat.
7. Peradilan berjalan objektif.
Didasari oleh kebenaran.
8. Hakim tidak menguji undang-undang (menguji tidak dikenal dalam UUD 1945), sedangkan MA (Mahkamah Agung) dalam pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, diberi hak menguji peraturan perundangan yang tingkatannya berada di bawah undang-undang dengan konsekuensi dapat menempatkan/menyatakan sah atau tidaknya peratuaran perundangan tersebut.

Hukum Kepidanaan

- Hukum Kepidanaan terbagi atas Hukum pidana dan Hukum acara pidana.
- Hukum Pidana (Hukum Pidana Materil) adalah keseluruhan peraturan-peraturan undang-undang pidana yang isinya menunjukkan peristiwa-peristiwa pidana yang disertai dengan ancaman hukuman atas pelanggrannya.
- Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formal) adalah hukum yang mengatur tata cara menegakkan hukum pidana materil, yang artinya bahwa apabila terjadi pelanggran hukum pidana materil, maka penegakannya menggunakan hukum pidana formal.
- Asas hukum pidana:
1. Asas Nullum Delictum (asas legalitas).
Suatu peristiwa pidana/perbuatan pidana tidak dapat dikenai hukuman selain atas kekuatan peraturan undang-undang pidana yang sudah ada sebelum peristiwa atau perbuatan pidana tersebut.
2. Asas tidak ada hukuman tanpa kesalahan.
Seseorang hanya dapat dikatan bersalah apabila dia dapat mempertanggung jawabkan kesalahannya/perbuatannya yang dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana.
3. Asas bahwa apabila ada perbuatan dalam perundang-undangan sesudah peristiwa itu terjadi, maka dipakailah ketentuan yang paling menguntungkan bagi si tersangka.
4. Asas hukum pidana khusus menyampingkan hukum pidanan umum.
Lex Specialis Derogaat Lex Generalis.
- Prinsip-prinsip/asas-asas yang terdapat dalam hukum acara pidana:
1. Prinsip peradilan berdasarkan dewi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Prinsip larangan campur tangan bagi pihak luar di luar kekuasaan kehakiman yang menyangkut urusan peradilan.
3. Prinsip kesamaan di muka umum.
4. Prinsip pemeriksaaan berdasarkan majelis hakim agar supaya mencapai hasil yang obyektif.
5. Prinsip praduga tidak bersalah.
6. Prinsip pemberian bantuan hukum sebagai salah satu hak Asasi Manusia.

Hukum Kenegaraan

- Hukum Tata Negara.
• Menurut Scholten, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
• Sumber Hukum Tata Negara: UUD 1945, Ketetapan-Ketetapan MPR RI, UU, Peraturan Perundangan lainnya, Kebiasaan Ketatanegaraan (konfension), Traktat. Konfension merupakan hukum dasar yang tidak terturlis yang berisi aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek peraturan negara meskipun tidak tertulis tetapi sudah membudaya.
- Hukum Tata Pemerintahan.
• Hukum Tata Pemerintahan adalah sistem hukum yang mengatur bagaimana para aparatur negara dan pemerintah menjalankan tugas dan kewajiban pemerintahan.
• Sumber Hukum Tata Pemerintahan: UU, Pelaksanaan Pemerintahan, Yuridprudensi yang terkait dalam sistem pemerintahan, Doktrin.

Hukum Internasional

- Menurut J.G. Starke, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan oleh karenanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
- Dasar berlakunya Hukum Internasional terdiri dari 2 prinsip, yaitu:
1. Prinsip Pacta Sunt Servanda (setiap perjanjian harus ditaati).
2. Prinsip Primat Hukum Internasional, yaitu suatu traktat berderajat lebih tinggi daripada UUD dari negara peserta traktat.